Berita Kecelakaan
Motor Hancur Setelah Adu Banteng dengan Pikap, Kecelakaan Tewaskan 2 Pelajar
Dua pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Desa Sabiyan, Kota Bangkalan, pada Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Dua pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Desa Sabiyan, Kota Bangkalan, pada Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Sepeda motor Honda MegaPro yang mereka kendarai bertabrakan dengan pikap.
Keduanya berstatus pelajar, yakni SF (16) bertindak sebagai pengendara motor dan BAR (16), berada di jok penumpang, keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan Bismania di Tol Cipali, 2 Orang Tewas dan 10 Luka-Luka
Sementara sopir pikap berinisial MD (51), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kondisinya baik-baik saja.

“Pengemudi sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara yang dibonceng meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Kepala Jaga Unit Lakalantas Polres Bangkalan, Aiptu Buchori, Minggu (18/8/2024) petang.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu berawal ketika MegaPro bernopol M 5274 HH yang dikendarai kedua korban melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan.
Namun setiba di lokasi kejadian, tiba-tiba laju motor oleng ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan pikap bernopol M 8195 NC dari arah berlawanan.
“Sekali lagi kami imbau kepada para pengendara untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Perhatikan kecepatan kendaraan dan perhatikan juga pergerakan kendaraan dari arah berlawanan,” pungkas Buchori.
Sebelumnya, pihak Satlantas Polres Bangkalan telah menetapkan dua titik jalur tengkorak atau black spot yang kerap menjadi lokasi laka lantas, bahkan hingga merenggut nyawa sejumlah pengendara.
Lokasi blackspot pertama yakni di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan atau hanya beberapa puluh meter dari TKP kecelakaan yang merenggut dua nyawa pelajar tersebut.
Sementara titik black spot kedua terletak di kawasan Jalan Raya Gunung Gigir, Kecamatan Blega.
Untuk diketahui, black spot adalah wilayah dengan radius 500 meter dalam jangka waktu selama dua tahun mempunyai peristiwa laka lantas dengan skor 30.
Dengan perhitungan, satu peristiwa laka lantas dengan korban meninggal dunia, baik satu korban tewas atau lebih, memiliki poin 10.
Korban luka berat memiliki poin 5, dan luka ringan dengan poin 1.
Kecelakaan Tunggal, Pengendara PCX Meninggal Setelah Rayakan Ulang Tahun |
![]() |
---|
Pasutri Pengendara Vario Ditabrak Truk Mundur di Tanjakan, Suami Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Pengemudi Lamborghini di Tol Kunciran Wajib Bayar Ganti Rugi Fasilitas Jalan |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas Truk Molen dengan Sepeda Motor di Karanganyar, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Lamborghini di Tol Kunciran Tangerang, Adakah Korban Jiwa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.