Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Licik! Kades Bedono dan Rekan Tipu Tetangga, Jual Tanah Musnah Rp 800 Juta di Demak

Polisi menangkap Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Agus Salim (42) karena tersandung kasus penipuan tanah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dok Polrestabes Semarang
Kepala Desa Bedono, Sayung, Demak Agus Salim dan seorang perempuan Tiyari (daster oranye) warga Genuk, Kota Semarang ditangkap polisi karena tersandung kasus penipuan tanah, Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Agus Salim (42) karena tersandung kasus penipuan tanah.

Tak hanya Agus, polisi menangkap pula Tiyari (60) warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, yang menjadi otak penipuan tanah tersebut.

Kasus ini bermula ketika tersangka Tiyari mengiming-imingi korban Yuliaty (41) yang tak lain adalah tetangganya sendiri untuk membeli tanah musnah di Bedono Demak seluas sekira 1 hektare atau 10.730 meter persegi dengan harga Rp 800 juta.

Baca juga: Modus Angela Lee Lakukan Penipuan, Utang Tas Mewah Rp 3,2 M Tapi Digadai Murah

Tanah itu digadang-gadang bakal tergusur jalan tol Semarang-Demak sehingga korban tergiur untuk membelinya sebagai investasi.

Alih-alih mendapatkan untung korban malah buntung.

Sebab, ketika proses ganti rugi lahan tol ternyata yang mendapatkan hak atas tanah itu merupakan orang lain.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Kendati obyek sengketa kasus di Demak, kasus ini ditangani Polrestabes Semarang lantaran tempat transaksi dan pembuatan akta jual-beli tanah dilakukan di Kota Semarang.

"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). 

AKP Johan menjelaskan, kedua tersangka menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.

Mulanya, tersangka Tiyari menyuruh Kades Bedono Agus Salim untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.

Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.

Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan.

Notaris itu sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.

Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat itu.

"Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi oleh notaris dibuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta,"  bebernya.

Setelah pembayaran tersebut, korban merasa tanah itu menjadi miliknya. 

Namun,  sewaktu tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar penerimanya justru bukan korban melainkan orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung dan sertifikat itu dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.

"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan.

Dalam membongkar kasus ini, polisi  memeriksa 9 saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.

Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).

Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.  

Tanah itu sebanyak 6 bidang seluas lebih dari 1 hektare berupa tanah musnah (terendam rob).

"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.

Tiyari mengaku, sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang. Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, menerima uang sebesar  Rp800 juta yang dibayar secara bertahap mulai dari Rp190 juta , Rp250 juta  dan sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.

"Pak lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.

Baca juga: Modus Baru Penipuan: Satpam Bank Tipu Nasabah, Raup Untung Rp239 Juta, Begini Caranya!

Kades Bedono, Agus Salim tidak berbicara banyak terkait kasus ini. Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.

"(alasan) buat leter c karena masih utuh (belum) dicoret karena SHM  (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama 4 tahun penjara.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved