Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Dowload PDF Rincian 149 Formasi CPNS 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang tahun 2024 adalah sebanyak 149 orang dengan rincian:

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
main.semarangkab.go.id
Link Dowload PDF Rincian 149 Formasi CPNS 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id 

Link Dowload PDF Rincian 149 Formasi CPNS 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkab Semarang.

Pemerintah Kabupaten Semarang telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkab Semarang meyediakan 149 formasi tenaga teknis.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari berbagai jenjang mulai dari D3, D4, S1 hingga S2.

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang tahun 2024 adalah sebanyak 149 orang dengan rincian:

  • Formasi Khusus Penyandang Disabilitias: 3 Formasi
  • Formasi Umum: 146 Formasi.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar Peneliti Ahli Pertama dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Berkelakuan baik;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved