Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
https://rekrutmen-asn.bpk.go.id
Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF pengumuman dan rincian formasi CPNS 2024 BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan BPK telah merilis pengumuman tentang pengadaan CPNS 2024.

Tahun ini, BPK membuka 154 formasi untuk lulusan D4 hingga S1.

Alokasi 154 tersebut mencakup kebutuhan umum, cumlaude, putra/i Papua, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Link download PDF pengumuman dan rincian formasi CPNS 2024 BPK Tribunjateng.com sediakan di akhir artikel.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan BPK adalah:

Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama

  1. S-1 Akuntansi/
  2. D-IV Akuntansi Sektor Publik/
  3. S-1 Hukum/
  4. S-1 Ekonomi Pembangunan/
  5. S-1 Teknik Lingkungan/
  6. S-1 Manajemen/
  7. S-1 Sistem Informasi/
  8. S-1 Teknik Komputer/
  9. S-1 Teknik Sipil/
  10. S-1 Teknik Industri

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  1. S-1 Hubungan Internasional/
  2. S-1 Ilmu Politik/
  3. S-1 Ilmu Komunikasi/
  4. S-1 Sastra Inggris

Jabatan Pelaksana Konselor

  1. S-1 Psikologi

Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

g. PPPK yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

h. Tidak berstatus lulus dan sedang diproses pengusulan Nomor Induk Pegawai dalam pengadaan ASN tahun 2023.

i. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

k. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

l. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

m. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

n. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan ketentuan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

o. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

p. Deskripsi umum pekerjaan, kriteria pelamar, dan rentang penghasilan per jabatan dimuat pada Lampiran 2 (syarat khusus).

Syarat Khusus

a. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai
berikut:

1) Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

2) Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:

a) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.

b) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.

3) Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.

4) Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai format dalam laman rekrutmen-asn.bpk.go.id serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.

5) Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Video mencakup aktivitas pada butir 1) s.d 3) di atas, dan wajib mengunggah tautan video ke https://sscasn.bkn.go.id yang sewaktu-waktu dapat diakses langsung oleh Panitia Penerimaan CASN BPK (Panitia).

6) File dan video yang diunggah harus dapat terbaca/terlihat dengan jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen/video yang diminta

b. Kriteria pelamar pada JF Pemeriksa Ahli Pertama:

1) Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.

2) Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

3) Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.

4) Mampu melaksanakan tugas di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan.

5) Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi.

6) Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).

7) Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan.

8) Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.

c. Kriteria pelamar pada JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama:

1) Mampu menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris secara aktif.

2) Mampu mengelola kegiatan (event organizer).

3) Mampu melaksanakan tugas di dalam dan luar gedung.

4) Mampu beradaptasi dengan cepat dan fleksibel dalam menghadapi situasi yang dinamis.

5) Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).

6) Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas.

d. Kriteria pelamar pada Japel Konselor:

1) Mampu melaksanakan kegiatan bimbingan, konseling, dan penyuluhan.

2) Memiliki empati terhadap permasalahan orang lain.

3) Mampu berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan.

4) Memiliki minat dan bakat dalam:

a) Aktivitas bersifat sosial yang memerlukan komunikasi dengan orang lain.

b) Aktivitas bersifat kreatif, bebas, dan spontan/tidak terstruktur.

Link Download Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK dapat diunduh di sini(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved