Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Otorita IKN daftar-sscasn.bkn.go.id

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari berbagai jenjang mulai dari D3, D4, S1 hingga S2.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
www.ikn.go.id
Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Otorita IKN daftar-sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Otorita IKN daftar-sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Otorita IKN.

Otorita IKN telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Otorita IKN meyediakan 600 lowongan.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari berbagai jenjang mulai dari D3, D4, S1 hingga S2.

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Otorita IKN tahun 2024 adalah sebanyak 600 orang.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif;

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Pelamar melakukan login ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar melengkapi Data sesuai dengan pedoman pengisian pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Pelamar Wajib Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi (format file) maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dokumen tersebut sebagai berikut:

a. Asli Surat Lamaran, ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran sebagaimana format pada Lampiran II, diketik dan ditandatangani terlebih dahulu, lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;

b. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved