Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putusan MK Soal Ambang Batas Usia Paslon Pilkada Bikin Heboh, Akankah Berlaku di 2024 atau 2029?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah memicu perdebatan.

Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persentase jumlah suara partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

"Putusan MK ini bisa saja tidak berlaku di Pilkada 2024 karena dalam putusannya tidak ditegaskan kapan pelaksanaannya. Jadi, ada kemungkinan pelaksanaannya baru diterapkan di Pilkada 2029 karena tahapan pilkada saat ini sudah dimulai. Berbeda dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait usia minimal capres-cawapres, yang secara expressive verbis (jelas dan nyata) disebutkan akan berlaku di Pilpres 2024," ujar Rizaldy di Jakarta, Selasa (20/8/2024), dikutip dari tribunnews.com.

Rizaldy menambahkan bahwa perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini menyentuh inti dari penyelenggaraan pilkada, yaitu mekanisme pengusungan calon oleh partai politik.

"Perubahan ini merupakan isu yang sangat konstitusional dan fundamental dalam tahapan Pilkada. Pengubahan dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut jantung konstitusi kita," tegasnya.

Rizaldy juga menyoroti bahwa Putusan MK Nomor 60 tidak secara jelas menyebutkan kapan akan berlaku dalam Pilkada. Menurutnya, implementasi putusan ini bisa bergantung pada kebijakan Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menindaklanjutinya.

"Secara prinsip, Putusan MK berlaku erga omnes, artinya putusan tersebut berlaku untuk semua pihak sejak diucapkan. Namun, dalam hal eksekutorial atau pelaksanaannya, biasanya disebutkan secara eksplisit dalam setiap putusan MK. Ini bisa menjadi yurisprudensi dan pedoman bagi Pemerintah, DPR, serta KPU dalam menegakkan setiap putusan MK," jelas Rizaldy.

Ia juga menambahkan bahwa isu ini bersamaan dengan isu-isu lain yang tengah diperdebatkan di MK, seperti hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, syarat minimal usia calon kepala daerah, dan lainnya.

"Oleh karena itu, pelaksanaan setiap putusan MK yang berkaitan dengan kalender konstitusi di Indonesia harus diperjelas dan dipertegas. Ini adalah inti dari setiap putusan MK," pungkas Rizaldy.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved