Putusan MK Tutup Peluang Kaesang di Pilkada Jateng 2024, KIM Plus Panik?
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur, menutup peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah! Apa Artinya untuk Pilkada 2024?
Namun, MK menolak untuk memasukkan ketentuan rinci ini ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa norma yang ada sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.
“Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” ujar Saldi.
Dengan keputusan ini, MK memastikan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati tetap berlaku.
Keputusan ini secara langsung menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, mengingat usianya yang saat ini masih 29 tahun.
Cerita Sahrul Gunawan Kehilangan Rp 20 Miliar yang Dikumpulkan Bertahun-tahun: Buat Begitu Doang |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan: Rp20 Miliar Gua Habisin buat Begitu doang |
![]() |
---|
Bisnis Kaesang Pangarep Banyak yang Tutup, dari Mana Sumber Kekayaan Rp90 Miliar? |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Komjen Pol Purn Mathius D. Fakhiri Gubernur Papua Terpilih eks Kapolda Papua |
![]() |
---|
Pembelaan Mbak Ita: Kasusnya Sarat Kepentingan Politik Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.