Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Baleg DPR Sepakat Batas Usia Cagub Ikut Putusan MA Bukan MK, Kaesang Maju Pilgub Jateng?

Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat batas usia cagub dan cawagub merujuk ke putusan MA.

Editor: muslimah
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja)
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).   

TRIBUNJATENG.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat batas usia cagub dan cawagub merujuk ke putusan MA.

Kesepakatan tercapai dalam rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). 

Rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD

Kaesang Maju Pilgub Jateng?

Baca juga: Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Berawal Unggahan di X

Dalam rapat sempat diwarnai debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun tahu terhitung sejak pelantikan.

Dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan. 

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Bunyi catatan rapat: 

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Sempat Diwarnai Debat 

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota."

"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved