Berita Nasional
Arahan Khusus Megawati Setelah Putusan MK Keluar, Yevri Sitorus: Bu Mega Sudah Tahu Lebih Dulu
Deddy menyebutkan, Megawati juga memberikan arahan khusus kepada jajaran PDI-P menyikapi putusan MK
Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasar putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (Kompas.com)
| Natalius Pigai Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Kemanusiaan dan Pembangunan HAM Berjiwa Pancasila |
|
|---|
| Profil Chatib Basri: Teknokrat Murni Eks Menkeu era SBY yang Diisukan Geser Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Edison Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Apa Itu Justice Collaborator: Pengertian, Syarat, dan Harapan Keringanan Hukuman |
|
|---|
| Tak Mau Jadi "Tumbal", Sony Sonjaya Bakal Ungkap Dalang di Balik Korupsi Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Megawati-PDI-P-Ditikung-Sendirian-di-Pilkada-2024.jpg)