Berita Kudus
Awal Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang IAIN Kudus, Para Korban Trauma
Awal terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Awal terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.
Total ada tiga mahasiswi yang jadi korban.
Pelecehan seksual dialami saat mereka menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA.
Para korban awalnya sempat bungkam hingga kemudian kebusukan terduga pelaku terungkap.
Baca juga: Alasan Pemkot Salatiga Tak Buka Pendaftaran CPNS Tahun Ini
Baca juga: Misteri Penemuan Mayat Wanita Setengah Badan di Brebes, Keluarga Cerita Keseharian Korban
Munculnya kasus ini, dari postingan akun instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.
Kasus ini pun langsung tersebar dan viral di media sosial.
Dari kesimpulan postingan itu, pelecehan seksual ini dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama berinisial S.
Terduga pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.
Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 lalu Sebelum berlangsungnya mediasi.
Terduga pelaku melakukan peleceham saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.
Kehadiran mahasiswa magang ini dimanfaatkan oleh S untuk melakukan pelecehan.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya ini menyebut S berdalih bahwa ruang mediasi hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator.
"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal di luar batas," tutur korban Selasa (20/8/2024).
Usai S melakukan hal itu, korban kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi.
Namun oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual, dari keterangan korban ruangan tersebut kedap suara.
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Agustusan, Pembuat Piala di Kudus Kebanjiran Pesanan |
![]() |
---|
Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.