Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Awal Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang IAIN Kudus, Para Korban Trauma

Awal terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus

Editor: muslimah
DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual bokong begal dan payudara 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Awal terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.

Total ada tiga mahasiswi yang jadi korban.

Pelecehan seksual dialami saat mereka menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA. 

Para korban awalnya sempat bungkam hingga kemudian kebusukan terduga pelaku terungkap.

Baca juga: Alasan Pemkot Salatiga Tak Buka Pendaftaran CPNS Tahun Ini

Baca juga: Misteri Penemuan Mayat Wanita Setengah Badan di Brebes, Keluarga Cerita Keseharian Korban

Munculnya kasus ini, dari postingan akun instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.

Kasus ini pun langsung tersebar dan viral di media sosial.

Dari kesimpulan postingan itu, pelecehan seksual ini dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama berinisial S.

Terduga pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 lalu Sebelum berlangsungnya mediasi.

Terduga pelaku melakukan peleceham saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Kehadiran mahasiswa magang ini dimanfaatkan oleh S untuk melakukan pelecehan.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya ini menyebut S berdalih bahwa ruang mediasi hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator.

"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal di luar batas," tutur korban Selasa (20/8/2024).

Usai S melakukan hal itu, korban kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi. 

Namun oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual, dari keterangan korban ruangan tersebut kedap suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved