Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Astra Honda Jateng

Bahaya Bikers Berkendara Melawan Arus

Potensi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari melawan arus adalah peluang terjadinya tabrakan frontal dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Editor: deni setiawan
PT ASTRA MOTOR JATENG
Salah satu potret pengendara motor melawan arah, melanggar rambu lalu lintas di jalanan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seringkali dijumpai di jalanan, banyak pengendara melakukan tindakan melawan arus yang membahayakan.

Hal ini dilakukan bikers dengan kesadaran penuh bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas, bahkan risiko terburuknya adalah kehilangan nyawa bila terjadi kecelakaan, namun secara sengaja tetap dijalani.
 
Kasus meremehkan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi akibat melawan arus tersebut seakan mudah dijumpai di Indonesia.

Bila ditelusuri lebih lanjut, ada banyak hal yang mendorong hal ini terjadi.

Baca juga: Special HUT RI, 79 Bikers Honda PCX Jateng Touring 79 KM dalam Convoy Merdeka

Baca juga: Jadi Kado HUT RI, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih dari Podium IATC Malaysia

Salah satunya adalah reaksi bikers terhadap kemacetan, sehingga beberapa orang kehilangan kendali atas situasi kemacetan dan mencari cara untuk keluar dari situasi tersebut, meskipun dengan cara yang berbahaya. 

Faktanya ketika ada 1 bikers yang menjadi contoh untuk melakukan pelanggaran lalulintas, bikers lain cenderung meniru hal serupa dengan berbagai alasan, meski mereka mengetahui hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Bahkan di beberapa daerah melawan arus mungkin dianggap sebagai perilaku yang umum atau bahkan dapat diterima, sehingga sulit bagi individu untuk menolak tidak melakukannya.
 
Sayangnya, kejadian melawan arus ini juga banyak ditemukan di area sekolah atau universitas akibat meniru contoh yang salah dari orang dewasa di sekitarnya.

Bukan hanya itu, di pasar tradisional yang ramai dengan aktivitas jual beli seringkali memiliki jalan yang sempit dan tidak teratur, sehingga pengendara motor seringkali mengambil jalan pintas dengan melawan arus.

Jalan alternatif yang tidak resmi seringkali digunakan oleh pengendara motor untuk menghindari kemacetan, namun seringkali jalan tersebut tidak memiliki rambu- rambu lalu lintas yang jelas, dan masih banyak lagi daerah– daerah lain yang banyak menerapkan “lumrah melawan arus”. 

Baca juga: Tekad Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di IATC Seri Sepang

Baca juga: Convoy Merdeka, Puluhan Bikers Honda Rayakan Hari Kemerdekaan di Yogyakarta

Potensi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari melawan arus adalah peluang terjadinya tabrakan frontal dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sangat tinggi dan memicu terjadinya kecelakaan beruntun terutama di jalan yang ramai. 

Pengendara yang melawan arus juga berisiko mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari kendaraan lain atau karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan.

Risiko yang sangat mungkin terjadi adalah traumatic, cacat fisik, atau bahkan risiko kematian bila kegiatan melawan arus ini terus menerus disepelekan.
 
Undang– undang atau Regulasi terhadap pemotor lawan arah ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
 
“Penting bagi bikers untuk tertib menaati lalu lintas dan disiplin terhadap diri sendiri karena kecelakaan bisa terjadi kapanpun di saat secara sadar melawan arus lalu lintas."

"Ingat, ini contoh buat generasi muda, maka sebaiknya kebiasaan yang buruk tersebut tidak ditularkan ke anak– anak,” tegas Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng. (*)

Baca juga: Gelar Ritual Sembahyang Ulambana, Kelenteng Hok Tik Bio Pati Doakan Para Pahlawan Bangsa

Baca juga: UKM Soedirman Robotic Team Lolos Seleksi Wilayah, Siap Mengudara Di KRTI Nasional 2024

Baca juga: Inilah Sosok Subakar, Pria Yang Copot Celana Saat Jemaah Wanita Sedang Salat di Masjid

Baca juga: Azizah Salsha Dituding Selingkuh Seminggu Setelah Menikah di Jepang 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved