Info Grafis
INFOGRAFIS: Putusan MK, Kaesang Pangarep Terancam Gagal Maju Pilgub
Putusan MK, Kaesang Pangarep terancam gagal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, baik sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
TRIBUNJATENG.COM - Infografis putusan MK, Kaesang Pangarep terancam gagal maju pilgub.
Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, baik sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Mengacu pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Namun MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun. Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".
MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Hakim Saldi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.