Berita Kriminal
Inilah Daftar Lokasi Pencurian Sindikat Tabung Gas di Batang, Ada 1 Lokasi 80 Tabung Elpiji
Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap aksi pencurian 51 tabung gas ukuran 3 kg yang terjadi pada Kamis (15/8/2024) dini hari.
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap aksi pencurian 51 tabung gas ukuran 3 kg yang terjadi pada Kamis (15/8/2024) dini hari.
Peristiwa ini berlangsung di sebuah toko sembako milik Atun Mistonah (54), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa tiga tersangka, yakni KS (34), MES (30), dan RC (34), berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Ketiganya berasal dari wilayah Kendal dan Semarang, mereka menggunakan kendaraan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi H 1604 PE sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi kejahatan mereka," tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (20/8/2024).
AKBP Nur Cahyo menyebut peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, sebelum melakukan aksi pencurian, para pelaku telah melakukan survei lokasi.
"Mereka memilih toko sembako milik Atun Mistonah sebagai target setelah memantau situasi di sekitar toko,"ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali ke lokasi yang sudah dipantau sebelumnya.
Dengan menggunakan gunting baja, mereka memotong gembok pintu toko dan langsung mengambil 51 tabung gas berukuran 3 kg, terdiri dari 17 tabung berisi gas dan 34 tabung kosong.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang sudah dipersiapkan.
Tim Abirawa Polres Batang, yang sedang melakukan patroli di wilayah Banyuputih dan Gringsing, mencurigai keberadaan mobil Toyota Avanza berwarna silver yang terparkir di pinggir jalan Pantura Banyuputih.
"Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika mobil tersebut mulai bergerak, dan tim kepolisian memutuskan untuk melakukan pembuntutan," bebernya.
Namun, upaya pembuntutan tidak berhasil karena mobil tersebut berhasil menghilang dari pengawasan tim.
Setelah melakukan penyisiran di wilayah Plelen-Gringsing, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Abirawa mendapat informasi mengenai pencurian tabung gas di toko sembako milik Atun Mistonah yang melibatkan kendaraan Avanza silver yang sama.
Polisi kemudian melakukan pencegatan di Pos Polisi Luwes, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kendal pada siang harinya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kaliwungu, Kendal dan Gambirlangu, Mangkang.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang penadah bernama AES (48) di daerah Kaliwungu, Kendal.
AES diketahui telah menerima barang hasil curian berupa tabung gas yang dijual oleh ketiga pelaku," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Jawa Tengah.
Sejak Juni hingga Agustus 2024, mereka telah melakukan pencurian di sembilan tempat berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan tabung gas.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang menjadi target pencurian mereka:
1. Wilayah Batang: 80 tabung gas di Bandar, 80 tabung gas di Gringsing, 50 tabung gas di Tulis, dan 3 dirigen Pertalite di Reban.
2. Wilayah Pekalongan: 32 tabung gas di Kajen.
3. Wilayah Semarang: 70 tabung gas di Ungaran.
4. Wilayah Kendal: 8 tabung gas di Brangsong, 11 tabung gas di Boja, dan 32 tabung gas di Pegandon.
Para pelaku mengakui bahwa mereka selalu mencari target pada malam hari saat situasi sepi.
Setelah mendapatkan target, mereka menggunakan alat seperti gunting besi untuk memotong gembok dan masuk ke dalam toko.
Barang-barang curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza, yang jok belakangnya sengaja dilepas untuk memberikan ruang lebih bagi barang-barang curian.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 34 tabung gas kosong yang merupakan barang hasil kejahatan, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi H 1604 PE berikut kunci kontak dan STNK sebagai sarana transportasi, 1 buah gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok.
"Para tersangka kita kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," pungkasnya.(din)
Inilah Tampang Safiq Predator Seksual dari Jepara, Korbannya 31 Anak Perempuan, Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat PWI-LS Ormas Islam yang Bentrok dengan Massa Pendukung Habib Rizieq di Pemalang |
![]() |
---|
Pemerintah Telah Mediasi Sebelum Terjadi Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang |
![]() |
---|
675 Personel Polisi Tak Mampu Bendung Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
Diminta Mahar RP100 M, Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Gagal Maju Jadi Calon Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.