Nasional
"Pembangkangan Konstitusi" Bivitri Susanti Labeli Langkah DPR Kebut Revisi UU Pilkada
Ia melabeli langkah itu dilakukan DPR RI yang mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.
Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada."
"Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri, Rabu.
Adapun pihak yang disebut mengundang pemerintah dalam rapat di DPR ini adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Kebut Bahas RUU Pilkada untuk Lawan Putusan MK, Bivitri: "Kegilaan" yang Perlu Diluruskan"
Modus Pembobol Rp 204 M di Bank BUMN, Kuras Rekening Dorman, Ngaku Satgas Perampasan Aset |
![]() |
---|
"Semua Aturan Dari FIFA" Reaksi Erick Thohir saat Disinggung Rangkap Jabatan PSSI dan Menpora |
![]() |
---|
Tiga Sosok yang Berpeluang Gantikan Erick Thohir Jadi Menteri BUMN |
![]() |
---|
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Bagaimana Posisinya di PSSI? |
![]() |
---|
4.351 Polisi Rangkap Jabatan, Menghilangkan Kesempatan Orang Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.