Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

"Pembangkangan Konstitusi" Bivitri Susanti Labeli Langkah DPR Kebut Revisi UU Pilkada

Ia melabeli langkah itu dilakukan DPR RI yang mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: rival al manaf
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019). 

Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.  

"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada."

"Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri, Rabu.

Adapun pihak yang disebut mengundang pemerintah dalam rapat di DPR ini adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Kebut Bahas RUU Pilkada untuk Lawan Putusan MK, Bivitri: "Kegilaan" yang Perlu Diluruskan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved