Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 100 Formasi CPNS 2024 Pemkab Sukoharjo sscasn.bkn.go.id

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyediakan 100 formasi CPNS 2024: 25 teknis 75 nakes.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
portal.sukoharjokab.go.id
Link Download PDF Rincian 100 Formasi CPNS 2024 Pemkab Sukoharjo sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 100 Formasi CPNS 2024 Pemkab Sukoharjo sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF rincian 100 formasi CPNS 2024 Pemkab Sukoharjo.

Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Instansi-instansi baik pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan CPNS 2024.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyediakan 100 formasi CPNS 2024.

Formasi tersebut terdiri atas 25 tenaga teknis dan 75 tenaga kesehatan.

Syarat CPNS 2024 Pemkab Sukoharjo

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan syarat telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Berkelakuan baik;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved