Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jatengprov.go.id
Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 265 formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng.

Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Instansi-instansi baik pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan CPNS 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemprov Jateng menyediakan 265 formasi CPNS 2024.

Formasi tersebut terdiri atas 2 tenaga teknis dan 263 tenaga kesehatan.

Syarat CPNS 2024 Pemprov Jateng

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2) Dokter pendidik klinis;
3) Jabatan pada poin 1 dan 2 dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan yaitu :

1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

2) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah atau tanggal ditetapkan ijazah. Apabila tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi maka menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya, informasi sebagaimana dimaksud dapat diperoleh dari :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved