CPNS 2024
Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Link Download PDF Rincian 265 Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng sscasn.bkn.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 265 formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 di sscasn.bkn.go.id.
Instansi-instansi baik pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan CPNS 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemprov Jateng menyediakan 265 formasi CPNS 2024.
Formasi tersebut terdiri atas 2 tenaga teknis dan 263 tenaga kesehatan.
Syarat CPNS 2024 Pemprov Jateng
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2) Dokter pendidik klinis;
3) Jabatan pada poin 1 dan 2 dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan yaitu :
1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah atau tanggal ditetapkan ijazah. Apabila tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi maka menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya, informasi sebagaimana dimaksud dapat diperoleh dari :
a) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
b) Pangkalan data (database) badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,75 pada masing- masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
j. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (penjelasan teknis akan disampaikan lebih lanjut kepada masing-masing OPD);
k. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
l. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf k diketahui melamar :
1) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
2) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan;
m. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
2. Pelamar pada Kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut: Kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas
a. Dikhususkan bagi pelamar Penyandang Disabilitas yang telah ditentukan sebagaimana dalam Lampiran I Pengumuman ini;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive/youtube masing-masing kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia dengan mencantumkan link tersebut pada SSCASN;
d. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas berlaku nilai ambang batas sesuai dengan kebutuhan jabatan khusus penyandang disabilitas;
e. Apabila pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas tidak melampirkan Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya serta video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, PPK akan menetapkan pelamar tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan/formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai kebutuhan/formasi jabatan yang dilamar. Adapun STR yang dilampirkan harus dinyatakan masih berlaku pada saat melamar, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Persyaratan STR untuk melamar Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024.
Link download PDF rincian 265 formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng bisa diunduh di sini. (*)
CPNS 2024 Pemprov Jateng
Pemprov Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jawa Tengah
sscasn.bkn.go.id
daftar-sscasn.bkn.go.id
daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
SSCASN CPNS 2024
Link Download PDF
tribunjateng.com
Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 BKN, Selamat 383 Peserta Lolos! |
![]() |
---|
Link Download PDF Materi SKB CAT CPNS 2024 Pemkot Solo sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Kapan SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT, Segera Pilih Tilok di sscasn.bkn.go.id! |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil SKD Pemprov Jateng, Selamat 619 Peserta Lanjut SKB! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.