Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nyawa Dibalas Nyawa, Kasus Suami Mutilasi Istri Divonis Hukuman Mati

James Loodewyk Tomatala (61), pria yang telah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya dengan cara mutilasi divonis hukuman mati.

Editor: raka f pujangga
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024).  

TRIBUNJATENG.COM - James Loodewyk Tomatala (61), pria yang telah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya dengan cara mutilasi divonis hukuman mati.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu (21/8/2024). 

Baca juga: Ingat Erus Pelaku Mutilasi yang Sadisnya Bikin Geger? Dinyatakan ODGJ, Penanganan Kasus Berbeda

Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni Irianti, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karenanya, maka majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa James Loodewyk Tomatala," kata Satyawati saat membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui telah membacok korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa. 

"Fakta yang baru terungkap di persidangan, terdakwa selama ini enggak mengakui kalau bacok, mukul di bagian kepala. Tapi dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan kalau itu ada luka bacoknya di sini sampai dasar dalam gitu kemudian sampai pendarahan di otak," kata Wanto, Rabu (21/8/2024).

Dalam persidangan itu, pihak terdakwa langsung menyatakan banding.

Penasihat hukum terdakwa, Adi Munazir, mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim. 

Pihaknya juga akan mengajukan banding dan sudah berkomunikasi dengan terdakwa terkait hal ini. Pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yakni penerapan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam lingkungan rumah tangga.

"Iya, kami menggunakan pasal itu sesuai dengan pledoi kemarin. Karena ini kan ruang lingkupnya kekerasan. Sementara majelis hakim tadi memutuskan menggunakan Pasal 340, hukuman berencana itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa James melalukan pembunuhan terhadap istrinya bernama Ni Made Sutarini (55).

Baca juga: ODGJ Mutilasi Bestienya di Pinggir Jalan Garut, Dapat Senjata Tajam dari Rumah Kosong

Pembunuhan dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) siang. 

Awalnya, terdakwa datang ke rumahnya bersama korban, dan kemudian terjadi cekcok hingga mutilasi. Terdakwa memutilasi korban dalam keadaan hidup atau pingsan setelah terlebih dahulu dipukul. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "James, Suami yang Mutilasi Istri di Kota Malang, Divonis Hukuman Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved