Berita Regional
Nyawa Dibalas Nyawa, Kasus Suami Mutilasi Istri Divonis Hukuman Mati
James Loodewyk Tomatala (61), pria yang telah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya dengan cara mutilasi divonis hukuman mati.
TRIBUNJATENG.COM - James Loodewyk Tomatala (61), pria yang telah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya dengan cara mutilasi divonis hukuman mati.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Ingat Erus Pelaku Mutilasi yang Sadisnya Bikin Geger? Dinyatakan ODGJ, Penanganan Kasus Berbeda
Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni Irianti, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karenanya, maka majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa James Loodewyk Tomatala," kata Satyawati saat membacakan amar putusannya.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui telah membacok korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa.
"Fakta yang baru terungkap di persidangan, terdakwa selama ini enggak mengakui kalau bacok, mukul di bagian kepala. Tapi dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan kalau itu ada luka bacoknya di sini sampai dasar dalam gitu kemudian sampai pendarahan di otak," kata Wanto, Rabu (21/8/2024).
Dalam persidangan itu, pihak terdakwa langsung menyatakan banding.
Penasihat hukum terdakwa, Adi Munazir, mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim.
Pihaknya juga akan mengajukan banding dan sudah berkomunikasi dengan terdakwa terkait hal ini. Pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yakni penerapan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam lingkungan rumah tangga.
"Iya, kami menggunakan pasal itu sesuai dengan pledoi kemarin. Karena ini kan ruang lingkupnya kekerasan. Sementara majelis hakim tadi memutuskan menggunakan Pasal 340, hukuman berencana itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa James melalukan pembunuhan terhadap istrinya bernama Ni Made Sutarini (55).
Baca juga: ODGJ Mutilasi Bestienya di Pinggir Jalan Garut, Dapat Senjata Tajam dari Rumah Kosong
Pembunuhan dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Awalnya, terdakwa datang ke rumahnya bersama korban, dan kemudian terjadi cekcok hingga mutilasi. Terdakwa memutilasi korban dalam keadaan hidup atau pingsan setelah terlebih dahulu dipukul. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "James, Suami yang Mutilasi Istri di Kota Malang, Divonis Hukuman Mati"
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.