Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Demokrasi Dikangkangi dengan Vulgar Munculkan Protes, Ray: Saya Tak Tahu Apa Ini Pilihan Pak Jokowi

Muncul ketidakpuasan di sana-sini karena perkembangan ketatanegaraan Indonesia terkini

Editor: muslimah
Kompastv
Presiden Joko Widodo melakukan penyematan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Banyak yang khawatir dengan kondisi terbaru di tanah air.

Muncul ketidakpuasan di sana-sini karena perkembangan ketatanegaraan Indonesia terkini.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, suhu politik semakin memanas usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tancap gas dalam sehari menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. 

Apalagi, Baleg menafsirkan ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hasilnya, bertentangan dengan putusan MK.

Baca juga: Pakar Hukum: Jika KPU Tak Patuhi Putusan MK, Calon di Pilkada Berpeluang Digugat Sengketa

 

Kemudian, Baleg juga menolak putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Sebaliknya, menggunakan putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan penghitungan usia minimal calon kepala daerah dari pada saat dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut Ray, keputusan Baleg DPR tersebut makin membuat situasi politik memanas setelah sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Mulai dari keluarnya Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, keluarnya putusan MA nomor 23 yang juga mendapat banyak kritik dari akademisi hingga pakar hukum tata negara karena MA dinilai melampaui kewenangannya.

Hingga muncul aksi borong partai pada Pilkada 2024, serta mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Partai Golkar yang dinilai terkait dengan dinamika politik jelang Pilkada.

Publik yang mulai gemas akhirnya memilih melakukan pengawalan demokrasi melalui gerakan aksi turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024).

“Apa pun maksud dan tujuan DPR, terlihat putusan ini menaikan suhu politik Indonesia. Berbagai keluhan dan kritikan mulai menjalar. Apa yang terjadi saat ini, terjadi sangat vulgar, yakni menantang nurani dan akal sehat masyarakat,” ujar Ray dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Namun, dia mengatakan, situasi panas tersebut bakal berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Ray khawatir tingkat partisipasi publik akan sangat menurun karena kecewa dengan kerja para elite pemerintahan.

“Situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun dan gerakan boikot pilkada akan meningkat,” katanya.

Selain itu, akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang dua bulan lagi bakal berakhir.

"Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Pak Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana-sini. Saya tidak tahu, apakah situasi ini yang memang dipilih Pak Jokowi atau tidak,” ujar Ray.

Tak hanya berdampak pada penilaian terhadap pemerintahan Jokowi, tetapi pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ray mengatakan, awal pemerintahan Prabowo sebagai Presiden RI bakal diiringi dengan berbagai aksi protes dan kemerosotan demokrasi.

"Kenaikan Prabowo jadi presiden ditandai dengan berbagai protes dan kemurungan demokrasi itu. Butuh waktu untuk menaikan lagi kegembiraan dan kepercayaan orang pada berdemokrasi. Lebih khusus, pada pemerintahannya. Karena, bagaimanapun, Gerindra, partainya pak Prabowo menjadi bagian penting dari berbagai peristiwa suram demokrasi kita, akhir-akhir ini,” katanya.

Revisi UU Pilkada

Sebagaimana diketahui, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70, Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.

Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menolak.

 Sayangnya, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.

Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah.

Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.

 Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen. ( Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved