Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pakar Hukum: Jika KPU Tak Patuhi Putusan MK, Calon di Pilkada Berpeluang Digugat Sengketa

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen. 

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sikap KPU tentang putusan terbaru MK sangat dinantikan.

Apakah akan mematuhi atau mengabaikannya.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen. 

Hal ini dilontarkan sehubungan dengan tindakan pemerintah dan DPR hari ini yang mendadak merevisi Undang-Undang Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merespons putusan MK atas UU Pilkada kemarin.

Baca juga: Alasan Baleg DPR Sepakat Batas Usia Cagub Ikut Putusan MA Bukan MK, Kaesang Maju Pilgub Jateng?

 "KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau perppu? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar Bivitri kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Ia menegaskan, beleid yang harus dipatuhi oleh KPU adalah undang-undang/perppu yang konstitusional, dalam hal ini undang-undang/perppu yang selaras dengan putusan MK selaku lembaga penafsir utama UUD 1945 yang tingkatannya lebih tinggi daripada undang-undang/perppu.

"Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi. Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," jelas Bivitri.

Ia memberi contoh, pada 2018, KPU sempat diperhadapkan pada "ketidakpastian hukum" terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta.

Saat itu, muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) yang menguntungkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur.

KPU pada akhirnya bertindak tepat dengan tetap bersikukuh pada putusan MK dan mencoret Oesman dari daftar calon anggota DPD yang akan berlaga di Pileg 2019

Bivitri mengingatkan, jika KPU membangkang putusan MK, legitimasi calon yang berlaga di pilkada juga akan rentan digugat sengketa.

Pada akhirnya, MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa pilkada, juga dapat membuat calon hasil pembangkangan konstitusi itu tidak sah.

"Konsekuensi politik yang penting, ingat semua sengketa hasil pilkada akan diputus oleh MK dan MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) buat pemilu yang melanggar Putusan MK," tegas Bivitri.

Istilah pembangkangan konstitusi juga keluar dari mulut MK merespons sengkarut hukum pencalonan Oesman Sapta ketika itu.

Dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018, majelis hakim konstitusi ketika itu menegaskan bahwa sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu bakal bersifat ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved