Berita Jakarta
Helena Lim Beli 29 Tas Mewah dari Uang Timah, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Korupsi Rp 300 T
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk
TRIBBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.
Adapun hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Helena dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Dalam dakwaan itu mulanya Jaksa membeberkan peran Helena dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Diketahui para smelter swasta itu melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di daerah Bangka Belitung.
Harvey menutupi pengumpulan dana pengamanan itu dengan dalih sebagai dana Corporate social responsibility (CSR) dengan nilai 500 hingga 750 USD Amerika Serikat per metrik ton.
Kata Jaksa pengumpulan dana pengamanan itu turut dibantu oleh Helena Lim yang berperan menampung uang haram tersebut atas perintah Harvey Moeis.
Helena diketahui diperintah Harvey untuk menampung dana pengamanan yang ditransfer para smelter swasta melalui rekening perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.
Setelah menerima uang tersebut kemudian Helena mengirimkannya kepada Harvey Moeis baik melalui transfer rekening maupun secara langsung.
Atas perannya tersebut Helena pun disebut Jaksa mendapat keuntungan sebesar Rp 900 juta.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,"ucap Jaksa.
Jaksa pun mengatakan bahwa Helena menggunakan uang hasil keuntungannya dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan diantaranya yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Helena;
1. 1 (satu) unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.
2. 1 (satu) unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.
3. 1 (satu) bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.
4. 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-
06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12-04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena.
Selain aset tanah dan bangunan, Helena juga membelikan sejumlah mobil dari hasil keuntungannya tersebut yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Serta ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek diantaranya Hermes, Louis Vuitton dan Chanel.
Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tas Branded
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim juga membeli 29 tas branded yang diduga hasil dari korupsi tata niaga komoditas timah. Tas itu disebut jaksa merupakan bagian dari aset-aset yang dibeli Helena Lim, hasil dari membantu Harvey Moeis dalam menyamarkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa HELENA melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian, antara lain pembelian tas mewah," ujar jaksa penuntut umum.
Seluruh tas branded yang dibeli, memiliki harga Rp 20 juta hingga Rp 150 juta. Adapun total harga dari 29 tas tersebut senilai Rp 1,76 miliar.
Dari 29 tas mewah itu, tiga diantaranya bermerek Louis Vuitton, dua Chanel, satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan 26 Hermes. Termahal, Helena membeli tas Hermes model Birkin Cargo 25 PHW stamp U seharga Rp 150 juta.
"Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Desert/Coklat tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 150.000.000," kata jaksa.
Kemudian delapan di antaranya, tidak dapat diidentifikasi, yakni satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan enam Hermes. (Tribun Network/aci/wly)
Baca juga: DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Draf RUU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
Baca juga: Buah Bibir : Azizah Salsha Buka Suara Rumah Tangga Kami Baik-baik Saja, Laporkan Akun Fitnah
Baca juga: Kredit BRI KUR 2024: Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta
Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Video Syur Mirip Selebgram Azizah Salsha
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.