Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif, Kemenkumham Jateng Sampaikan Laporan Kepada DPR RI

Kemenkumham Jateng telah menerima permohonan paten sepanjang 2023 dengan jumlah permohonan Paten sederhana 540 dan Paten 37 senilai Rp15.655.575.000.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI BHP SEMARANG
Paparan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Pansus DPR RI, pada Kunjungan Kerja dan Pembahasan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah menorehkan catatan kinerja yang impresif terkait pelayanan paten sepanjang 2023 dan 2024 berjalan.

Berdasarkan paparan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Kemenkumham Jateng telah menerima permohonan paten sepanjang 2023 dengan jumlah permohonan Paten sederhana 540 dan Paten 37.

"Dengan perolehan PNBP untuk Pendaftaran Kekayaan Intelektual sebesar Rp15.655.575.000."

"Sedangkan khusus Paten PNBP Rp1.183.325.000." ungkap Tejo Harwanto kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, pada kegiatan Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Kembali Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik I

Baca juga: Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (22/8/2024).

"Pada 2024 sampai Agustus terdapat 33 permohonan Paten dengan perolehan PNBP per 16 Agustus 2024 Rp11.945.200.000."

"Sedangkan khusus Paten PNBP Rp817.700.000," lanjutnya.

Kakanwil Kemenkumham Jateng menilai, capaian ini tergolong sangat besar bila dibandingkan dengan provinsi lainnya.

"Akan tetapi kami terus berupaya meningkatkan pendapatan PNBP Kekayaan Intelektual," jelas Tejo.

"Dengan cara mengedukasi dan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan kepada masyarakat dan inventor, melalui kegiatan penelusuran paten, drafting paten dan pendampingan permohonan pendaftaran paten," tambahnya.

Terkait substansi pembahasan, Tejo Harwanto menganggap bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan," tutur Tejo dalam sambutannya.

"Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi".

"Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," imbuhnya.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Laksanakan Promosi dan Diseminasi IG Garam Jetis Purworejo

Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved