Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kaesang Urus 3 Jenis Surat Keterangan di PN Jaksel: Untuk Maju Cawagub Jateng

Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus sejumlah surat keterangan yang diperlukan untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah

Editor: muslimah
tribunjateng.com
Isu Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang Maju Calon Gubernur Jateng 2024 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus sejumlah surat keterangan yang diperlukan untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Sebelumnya Kaesang dikabarkan akan berpasangan dengan mantan Kapolda Jateng, Ahmad Lutfi.

Kaesang diantaranya mengurus surat keterangan belum pernah dipidana.

Ia mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah jadi.

Baca juga: Ikasma Tegal Dukung Kepolisian dan Menkes Usut Tuntas Dugaan Bully di Balik Kematian Dokter Aulia

Surat tersebut dimaksudkan untuk persyaratan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengurus dua surat keterangan lainnya.

Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.

Surat-surat yang diurus yakni:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
  2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya. ( Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved