Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 70 Formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara sscasn.bkn.go.id

Pemkab Banjarnegara meyediakan 70 formasi untuk tenaga kesehatan yang terbagi atas: a. Tenaga Kesehatan 30 b. Tenaga Teknis 40

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.banjarnegarakab.go.id
Link Download PDF Rincian 70 Formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 70 Formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkab Banjarnegara meyediakan 70 formasi untuk tenaga kesehatan yang terbagi atas:

a. Tenaga Kesehatan 30

b. Tenaga Teknis 40 dengan alokasi sebagai berikut:

Kebutuhan umum: 38

Kebutuhan khusus disabilitas: 2
Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 adalah sebanyak 70 orang.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagia berikut:

1. Usia paling rendang 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiaga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahn pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. pelamar dengan lulusan pergururan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang dipersyaratkan bagi pelamar sebagai berikut:
- Dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis: 2,75
- Apoteker: 2,75
- Teknisi Elektromedis: 2,75
- Tenaga Kesehatan lainnya: 3,00
- Tenaga Teknis: 3,00
c. pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Pelamar haris memenhu ketentuan:

a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;

c. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahund an telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).

d. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

e. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

f. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved