Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Susan Sanger, Istri Kukrit SW Melawan Tak Terima Dicerai Diam-diam

Istri bos media kondang asal Semarang, Susan Sanger tak terima diam-diam dicerai suaminya Kukrit SW di Pengadilan Agama.

Ist
Suasana mediasi pada sidang verzet melawan putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Istri bos media kondang asal Semarang, Susan Sanger tak terima diam-diam dicerai suaminya Kukrit SW di Pengadilan Agama.


Susan mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan gugatan cerai yang dilayangkan suaminya tersebut tanpa sepengetahuannya.


Perlawanan atas putusan gugatan cerai saat ini masih dalam tahap mediasi kedua di Pengadilan Agama, Kamis (22/8/2024).


Melalui penasihat hukum Susan, Umbu Rudi Kabunang mengatakan pada mediasi kedua,suami kliennya tidak hadir. Padahal tahap mediasi itu seharusnya dihadiri kedua belah pihak.


"Dua minggu lalu sudah dilakukan sidang dan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang kedua mediasi,namun Kukrit tidak hadir," tuturnya usai mediasi di Pengadilan Agama Semarang.


Menurut Umbu, kliennya sudah diceraikan dengan putusan di Pengadilan Agama. Selama proses perceraian Susan tidak pernah mendapatkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.


"Panggilan keempat itu didapat setelah persidangan berjalan," jelasnya.


Atas putusan itu, pihaknya mengajukan verzet untuk melawan verstek atau putusan majelis hakim tanpa dihadiri pihak tergugat. Padahal hasil penelusurannya Susan dan Kukrit hingga saat ini masih satu rumah.


"Ternyata semua panggilan-panggilan sidang itu, ada orang yang menyembunyikan. Hal ini seolah-olah klien kami menerima panggilan tapi nyatanya tidak. Padahal ada yang menerima tapi tidak disampaikan ke klien kami," imbuhnya.


Umbu menegaskan jika kliennya menerima dan mengetahui adanya panggilan itu akan datang ke sidang cerai untuk mempertahankan haknya. Klien baru mengetahui dicerai itu setelah adanya sidang putusan.


"Dikiranya masih sidang pertama ternyata sudah putusan. Kalau kami tahu undangan 1, 2, 3 pasti hadir," tuturnya.


Pihaknya ingin melalui verzet itu dapat meluruskan proses perceraian. Sebab proses perceraian itu diputus sepihak tanpa dihadiri kliennya.


"Inilah yang membuat klien saya tidak bisa mempertahankan haknya," imbuhnya.


Pada perkara itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada empat orang saksi untuk meminta klarifikasi sehubungan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu selama sidang cerai yang dilayangkan Kukrit.  Pihaknya telah memegang bukti-bukti tersebut.


“Sidang  berikutnya masih mediasi lagi yang akan dilakukan pada 19 Agustus 2024,” tandasnya.

Sementara itu penasihat hukum termohon, Bagas Sarsito Anatyadi saat ditelepon melalui ponsel belum dapat menyampaikan perkara itu. Pihaknya akan meminta izin kepada kliennya.

“ Saat ini belum ada yang bisa saya sampiakan,nanti saya meminta izin dulu kepada yang bersangkutan," imbuhnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved