Berita Solo
Tragis! Suami di Solo Ditangkap Usai Istri Tewas Akibat KDRT, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Polresta Solo tangkap pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya tewas. Polisi akan bongkar makam korban untuk autopsi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Polresta Solo berhasil menangkap AS (47), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, VH (42), meninggal dunia. Setelah melakukan kekerasan di rumah mereka, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tak terselamatkan. Polisi berencana melakukan autopsi setelah ekshumasi jenazah. Bagaimana kronologi lengkapnya?
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, VH (42).
Insiden ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) di rumah mereka, dan berujung pada kematian sang istri setelah mengalami luka-luka yang serius.
Kronologi Kejadian: Penganiayaan Berujung Maut
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Tuwono, menjelaskan bahwa AS melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban hingga terjatuh dan membentur meja atau kursi.
Akibatnya, VH mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya.
Setelah dilarikan ke rumah sakit, kondisi VH semakin memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban sehingga korban terjatuh dan membentur meja/kursi, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh," kata Kompol Ismanto Tuwono, Jumat (23/8/2024).
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Kepolisian
Setelah insiden tragis tersebut, adik kandung korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS pada Kamis (22/8/2024). Sementara itu, jenazah VH telah dimakamkan pada Senin (19/8/2024).
Polisi kini berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumber.
"Kita (Polresta Solo) sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber," jelas Kompol Ismanto.
Langkah Lanjutan: Autopsi untuk Mengungkap Fakta
Langkah ekshumasi dan autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban dan memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan.
Polisi berharap hasil autopsi akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait luka-luka yang diderita korban serta menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius yang sering kali berujung tragis.
Kepolisian Solo menegaskan akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Lebih Parah! Video KDRT Part 2, Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak
BREAKING NEWS: Gedung DPRD Kota Solo Dibakar Massa Dini Hari |
![]() |
---|
Lumpuh Total Akibat Gas Air Mata: Pedagang di Manahan Solo Terpaksa Tutup |
![]() |
---|
Aksi Bakar-bakar di Solo, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Pendemo |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Gas Air Mata Saat Demo Ojol di Mako Brimob Solo |
![]() |
---|
Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.