Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Imbas Putusan MK 7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Semarang

Sebanyak tujuh partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

Jika aturan itu yang diterpakan, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendiri. 

"Kalau sesuai aturan 20 persen, hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. Lainnya, harus gabung," terangnya. 

Zaini mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU. 

"Parpol sampai sekarang belum ada yang datang ke KPU. Saat koordinasi, parpol pun belum tahu calonnya siapa," ujarnya. 

Senada, Komisioner sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, pihaknya masih mengacu pada PKPU 8/2024 meski MK sudah membuat keputusan. 

Pasalnya, belum ada arahan khusus dari KPU RI untuk menggunukan aturan MK. 

"Jadi sampai saat ini kami menyampaikan kepada publik baik parpol maupun calon yang akan mendaftar tetap pakai PKPU 8/2024," terangnya. 

Adapun pengunguman pendaftaran pilwakot mulai 24 - 26 Agustus 2024.

Sedangkan, pendaftaran pasangan calon Pilkada Kota Semarang 2024 berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved