HMI Purwokerto Desak KPU Banyumas Jalankan Putusan MK Soal Pilkada 2024, Ini 9 Tuntutannya
HMI Purwokerto mendatangi KPU Banyumas untuk mengawal putusan MK terkait Pilkada 2024. Berikut 9 tuntutan mereka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwokerto mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas pada Senin (26/8/2024), guna mengawal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan KPU daerah melaksanakan keputusan MK secara konsisten dan transparan.
Koordinator HMI Purwokerto, Ilham, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan beberapa poin penting yang merupakan intisari dari pernyataan Pengurus Besar (PB) HMI pusat.
"Kami ingin memastikan bahwa KPU daerah menjalankan putusan MK tanpa ada kompromi," ujar Ilham.
Berikut 9 poin yang disampaikan oleh HMI Purwokerto:
- Revisi Syarat Usia Calon Kepala Daerah: KPU RI diharapkan merevisi syarat batas usia calon kepala daerah dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, dan tidak menggunakan putusan 23P/HUM/2024 sebagai pertimbangan.
- Konsistensi pada Putusan MK: KPU diharapkan menyatakan sikap secara publik bahwa mereka akan konsisten mematuhi putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, di mana syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 25 tahun sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
- Pelaksanaan Putusan MK di Seluruh Daerah: KPU daerah harus melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, meskipun ada RUU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan tersebut.
- Tidak Meloloskan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat: KPU daerah tidak boleh meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan No. 60/PUU-XXII/2024.
- Merujuk pada Putusan MK: KPU RI diharapkan membuat peraturan baru yang merujuk dan tunduk pada putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
- Konsistensi dalam Pelaksanaan: KPU daerah harus tetap konsisten dalam pelaksanaan putusan MK dan tidak meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
- Batas Waktu Penerapan: KPU RI diminta untuk merumuskan peraturan baru sesuai putusan MK paling lambat pada Senin, 26 Agustus 2024.
- Tanggung Jawab KPU RI: Jika KPU RI tidak melaksanakan poin-poin ini, maka Ketua KPU RI dan seluruh komisioner diminta mengundurkan diri.
- Konsekuensi Hukum: KPU RI harus siap menerima segala proses hukum jika tidak melaksanakan seluruh poin dalam nota kesepakatan ini.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyambut baik kedatangan HMI Purwokerto dan menyampaikan terima kasih atas dukungan moril yang diberikan.
"Perjuangan mahasiswa sudah dinyatakan menang. Ini adalah bentuk support moril bagi kami untuk menyukseskan dan memastikan partisipasi pemantau Pilkada," ungkap Rofingatun.
Selain itu, KPU Banyumas juga mengadakan simulasi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sebagai persiapan untuk pembukaan pendaftaran yang akan dimulai besok.
"Kami berkomitmen untuk menyesuaikan suara sah dalam pencalonan, dengan syarat mendapat dukungan minimal 1 juta atau 6,5 persen," jelasnya.
Baca juga: KPU Banyumas Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Mulai 27 Agustus 2024
Mahasiswa Gaza Palestina Wisuda di UMP, Bangga Bisa Kuliah dan Dapat Beasiswa |
![]() |
---|
92 Siswa SDN Pangebatan Banyumas Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit, Keracunan Usai Santap MBG? |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Diduga Keracunan MBG di Karanglewas Banyumas Capai 115, Operasional Dapur SPPG Distop |
![]() |
---|
Busuknya Kelakuan Pelaksana MBG di Banyumas, Keracunan Puluhan Siswa SD Berusaha Ditutupi |
![]() |
---|
70 Siswa SD di Banyumas Keracunan MBG, Sempat Ditutupi: Disdik Baru Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.