Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Banyumas 2024

KPU Banyumas Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Mulai 27 Agustus 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari. 

Permata Putra Sejati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas saat mensosialisasikan PKPU Nomor 8, tentang pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas, Pilkada 2024 di D'Garden Hall and Resto, Selasa (31/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari. 

Pendaftaran berlangsung sejak 27 sampai 29 Agustus 2024. 

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni mengatakan KPU Banyumas membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari. 

"Waktunya cukup pendek, hanya tiga hari saja. 

Maka diharapkan para calon bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.

Hal itu disampaikannya saat mensosialisasikan PKPU Nomor 8, tentang pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas, Pilkada 2024, Selasa (31/7/2024) di D'garden resto.

Apabila sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan perpanjangan. 

"Ada perpanjangan waktu selama tiga hari," terangnya. 

Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan dihadiri stakeholder terkait, LSM, serta Perwakilan Parpol. 

Rofingatun menyampaikan peraturan tentang tahapan pencalonan dan pendaftaran perlu disampaikan.

Harapan para parpol dan calon bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. 

"Dalam PKPU Nomer 8 tahun 2024 ini lebih ke berkas dan persyaratan yang dibutuhkan oleh calon dan parpol," ujarnya. 

Namun demikian secara detail segala peraturan, KPU Banyumas masih menunggu petunjuk teknisnya. 

Termasuk didalamnya soal berkas dokumen pribadi calon, calon, kondisi berpolitiknya, rekomendasi parpol, sampai rekomendasi soal koalisi. 

Pihaknya mengatakan secara detail masih menunggu juknis, akan tapi secara umum sudah terangkum di PKPU Nomer 8. (jti)

Baca juga: DPUPR Karanganyar Lakukan Pemeliharaan Rutin di Jalan Lawu, Sebelum Karnaval Sudah Selesai

Baca juga: Pemkab Magelang Siapkan Rp 477 Juta untuk Pesangon Anggota DPRD 2019-2024

Baca juga: Chord Kunci Gitar Angin Rindu Rony Parulian, Andai Saja Angin Membawa

Baca juga: Chord Kunci Gitar Tak Pernah Setia Repvblik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved