KDRT di Solo
Ini Hasil Autopsi Korban KDRT di Solo
Perempuan berinisial VH (42) meninggal dunia dikarenakan adanya pukulan benda tumpul dan patah tulang dasar bagian kepala.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG,COM, SOLO - Perempuan berinisial VH (42) meninggal dunia dikarenakan adanya pukulan benda tumpul dan patah tulang dasar bagian kepala.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat pengamanan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Solo pada Senin (26/8/2024). Seperti diketahui bersama, VH meninggal dunia karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS (47).
Baca juga: UPDATE KDRT Berujung Maut di Solo, Polisi Bongkar Makam Korban
Baca juga: Tragis! Suami di Solo Ditangkap Usai Istri Tewas Akibat KDRT, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan, kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah VH pasca menerima laporan dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya di rumahnya pada Minggu (18/8/2024).
"Penyebab kematian karena pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala," katanya kepada wartawan, Senin sore.
Dia menuturkan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Berdasarkan pemeriksaan saksi, lanjutnya, KDRT tidak hanya sekali saja dilakukan oleh pelaku kepada korban. Wakapolresta Solo menambahkan, kasus kekerasan tersebut bermula dari adanya perselisihan antara pelaku dengan korban.
"Ketika suami datang, pulang dari kerja memberikan hasilnya, dari istri kurang menerima akhirnya agak berselisih paham dengan suami. Karena mungkin pengaruh psikologis juga, pulang kerja, capek terjadilah KDRT tersebut," terangnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ais)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.