Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Pakar Hukum UIN Saizu: Masyarakat Harus Kawal Ketat Perumusan Peraturan KPU Pilkada Pasca Putusan MK

Pakar Hukum UIN Saizu, M Wildan Humaidi, minta masyarakat terus memantau perumusan PKPU Pilkada 2024 pasca Putusan MK agar hak demokrasi terjaga.

Tayang:
istimewa
Pakar Hukum UIN Saizu, M Wildan Humaidi, minta masyarakat terus memantau perumusan PKPU Pilkada 2024 pasca Putusan MK agar hak demokrasi terjaga. 

TRIBUNJATENG.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, M Wildan Humaidi, menegaskan pentingnya pengawalan publik terhadap proses perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.

Meskipun DPR telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada akibat tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna, Wildan menekankan bahwa masyarakat tetap harus mengawal tindak lanjut dari Putusan MK tersebut.

Wildan menjelaskan bahwa KPU telah melakukan rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR sebagai bagian dari tindak lanjut putusan MK. Namun, publik perlu terus memantau perumusan PKPU tentang Pilkada yang akan segera diundangkan.

"Mengingat proses perumusan peraturan KPU ini berkejaran dengan waktu sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang, maka proses yang serba cepat ini membutuhkan kecermatan," jelasnya.

Wildan mengingatkan agar rumusan norma PKPU Pilkada tidak meninggalkan norma yang ambigu atau bahkan bertentangan dengan pertimbangan dan amar Putusan MK, yang menegaskan konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Peraturan KPU ini penting sebagai penegasan prinsip due process of law dan memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Wildan.

Ia juga mencatat bahwa perhatian publik yang meningkat, khususnya pasca beredarnya draft rencana PKPU, adalah hal yang wajar dalam proses demokratisasi elektoral.

Peraturan KPU yang sesuai dengan ketentuan konstitusional, khususnya Putusan MK 60 dan 70, akan menjamin hak-hak masyarakat dalam memilih calon kepala daerah terbaik.

"Dengan mengakomodir putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, masyarakat akan disuguhkan beragam calon pasangan kepala daerah yang lebih variatif, tidak hanya didominasi oleh partai politik," tambahnya.

Wildan juga mendorong KPU dan DPR RI untuk memastikan bahwa PKPU Pilkada tidak menyimpang dari amanat Putusan MK, dan mendesain peraturan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Selain mengakomodir syarat ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah, KPU juga perlu menindaklanjuti Putusan MK lainnya, seperti larangan kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

"Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, khususnya di tempat-tempat yang seharusnya netral," tutup Wildan.

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved