Mata Lokal Memilih
PKB Sebut Putusan MK Tidak Goyahkan Koalisi Besar Pengusung Pasangan Asri di Pilkada Blora 2024
DPC PKB Blora menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggoyahkan koalisi besar pengusung pasangan Arief Rohman
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - DPC PKB Blora menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggoyahkan koalisi besar pengusung pasangan Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) di Pilkada Blora 2024.
Pasalnya, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pengusung Paslon di Pilkada berdasarkan pada suara sah pemilu, yang ambang batasnya disesuaikan dengan proporsi jumlah daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota.
Dengan putusan itu, semua parpol mempunyai hak mengusung paslon pada pilkada meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ambang batas yang dibuat MK angkanya bervariasi dari 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen, hingga 10 persen dari suara sah pemilu.
Adanya putusan MK itu, PKB Blora menyatakan tidak begitu berdampak bagi koalisi yang telah dibangun untuk mendukung pasangan Asri di Pilkada Blora 2024.
Itu diungkapkan oleh Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Blora, Muhammad Hamdun, Senin (26/8/2024).
"Terkait putusan MK ya, situasinya memang karena komunikasinya dengan partai-partai koalisi itu sudah terjalin dengan baik dan sudah cukup lama, dan kesepakatan-kesepakatan itu sudah terbangun, insyaallah seluruh proses masih sebagaimana kesepakatan awal," katanya, kepada Tribunjateng, saat ditemui di Kantor DPC PKB Blora.
Lebih lanjut, Hamdun menyampaikan sampai saat ini total partai politik (parpol) yang positif mengusung pasangan Asri ada 12 partai politik.
Di antaranya delapan parpol pengusung Asri yang memiliki kursi parlemen, yaitu PKB, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura. Dan empat parpol non parlemen.
"Yang pengusung non parlemen PAN, PSI itu sudah menurunkan rekom juga kan. Nah ada dua lagi parpol non parlemen yang menyatakan mendukung Asri yaitu Gelora dan PBB, masih proses," paparnya.(Iqs)
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.