Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Blora 2024

Hari pertama Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Nihil Pendaftar 

Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 nihil pendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar pers rilis terkait hal ini, Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan, hingga jam 16.00 tidak ada pendaftar yang datang ke KPU Blora.

"Sampai jam 16.00 tidak ada pendaftar alias nihil pendaftar," katanya.

Widi menjelaskan, KPU Blora akan tetap membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal tahapan pencalonan pada pemilihan tahun 2024 ini.

“Kami menyatakan Siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” terangnya.

Dijelaskannya, KPU melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Blora mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara,” jelas Widi. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin menambahkan, selain bakal paslon memenuhi persyaratan juga untuk mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

“KPU Kabupaten Blora membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora," jelasnya.

Untuk diketahui, waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :

Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 16.00.

Kamis, 29 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 23.59.(iqs)

Baca juga: Besok, Yoyok Sukawi - Joko Santoso Daftar ke KPU Kota Semarang Tanpa Arak-Arakan

Baca juga: Kisah Anak Penderes Karet Dilantik Jadi Anggota DPRD Pati, Sosok Santri Tapi Aktivis

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD Halaman 29 30 31

Baca juga: Pasangan Wiwit Hajar Kantongi Rekom PKS, 7 Partai Parlemen 2 Non Parlemen Optimis Kontestasi Pilkada

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved