Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Mucikari Ditangkap di Salatiga karena Jual Perempuan Bawah Umur Asal Wonogiri Melalui Michat

Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
Ilustrasi - Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

DS melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan menjual korban yang masih berusia 16 tahun.

Diketahui korban berasal dari Wonogiri Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap DS ini dilakukan Anggota Satreskrim Polres Salatiga.

Diketahui tersangka DS (31), merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat.

Ia ditangkap setelah menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi menjual korban.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan bahwa korban berusia 16 tahun dan berasal dari Wonogiri.

"Keduanya bertetangga kos di wilayah Surakarta," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).

Arifin menjelaskan, beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal.

"Karena tergiur, akhirnya korban bersedia," tambah Arifin.

Arifin juga menjelaskan bahwa korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS.

"Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban," ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapatkan informasi mengenai kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Anggota akhirnya berhasil mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa," kata Arifin.

Hukum yang Diterapkan

Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengungkapkan bahwa tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kaus lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu bra warna ungu, dan celana dalam warna merah muda. Selain itu, ponsel iPhone 6 warna merah muda. Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," jelas Ipda Sutopo.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dapat berkurang dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Jual Wanita 16 Tahun Asal Wonogiri Lewat Michat, Muncikari di Salatiga Ditangkap

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved