Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Ratusan Kendaraan Ditindak Saat Operasi Patuh Candi di Wonogiri

Tim gabungan telah menindak ratusan kendaraan selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 hingga hari keempat

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
OPERASI PATUH CANDI - Tim gabungan menindak pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Wonogiri, Jumat (18/7/2025). Dok Humas Polres Wonogiri. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Tim gabungan telah menindak ratusan kendaraan selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 hingga hari keempat di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Polres Wonogiri menggelar Operasi Patuh Candi selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Tercatat sudah ada 592 pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh tim gabungan selama empat hari ini sejak dimulainya operasi.

Dari jumlah tersebut, 312 di antaranya dikenakan tilang, sementara 280 lainnya diberikan surat teguran.

Data yang berhasil dihimpun dari penindakan tilang menunjukkan, sebanyak 61 lembar SIM dan 225 lembar STNK disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu, 26 unit sepeda motor juga turut diamankan.

Adapun operasi ini melibatkan gabungan personel sebanyak 35 orang dari berbagai instansi.

Mereka terdiri dari anggota Polres Wonogiri, Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD), dan Jasa Raharja.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Candi 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.

"Operasi ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menyebabkan korban fatalitas, dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas," katanya, Jumat (18/7/2025).

Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan tiga metode penindakan.

AKP Anom menerangkan, 25 persen tindakan bersifat preemtif atau edukasi, 25 persen preventif untuk pencegahan, dan 50 persen represif atau penindakan langsung terhadap pelanggaran.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama serta kelancaran berlalu lintas. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved