Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jaksa Gadungan Tipu Orangtua, Istri, dan Pacar hingga Rp4,6 Miliar

Seorang jaksa gadungan berinisial CAN telah menipu orang-orang terdekatnya untuk mendapatkan uang miliaran rupiah.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang jaksa gadungan berinisial CAN telah menipu orang-orang terdekatnya untuk mendapatkan uang miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) Harli Siregar.

Harli menyebutkan, penipuan tersebut bahkan dilakukan kepada orangtua, istri, pacar, hingga seorang dosen.

Baca juga: Viral Penyesalan Wanita Batalkan Pernikahan Dengan Sopir, Karena Salah Pilih TNI Gadungan

“Terhadap orangtuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (28/8/2024).

mengamankan seorang jaksa gadungan
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) mengamankan seorang jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, Selasa (27/8/2024).(Kejaksaan Agung RI)

Harli pun membeberkan korban-korban yang ditipu oleh jaksa gadungan tersebut. Antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo, yang merupakan pacar sekaligus pelapor kasus ini, bersama keluarganya ditipu Rp 1,5 miliar.

Kemudian, istri CAN bernama Mega ditipu sebesar Rp 200 juta, dan pacar CAN lainnya, Anita, ditipu Rp 700 juta.

Selanjutnya, mantan pacar CAN, Mutia Ayu, ditipu sebesar Rp 100 juta, serta seorang dosen Psikologi UI yang juga teman dekat CAN, Putri, ditipu Rp 100 juta. CAN juga menipu teman dekatnya bernama Resiana sebesar Rp 25 juta.

Total, CAN berhasil mendapatkan uang Rp 4.625.000.000 dari hasil penipuannya sebagai jaksa gadungan.

“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” kata Harli.

Adapun CAN ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” papar Harli. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Keluarga dan Pacar hingga Rp 4,6 Miliar"

Baca juga: Polisi Gadungan Tega Tipu Taruna Akmil yang Yatim Piatu: Warisan Orang Tua Ludes

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved