Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembongkaran 90 Lapak Ilegal di Mijen Semarang Berujung Bentrok, Satpol PP Terlibat Kontak Fisik

Pembongkaran 90 bangunan lapak ilegal di Mijen, Semarang, berlangsung ricuh dengan bentrokan antara Satpol PP dan penjaga lapak.

istimewa
Pembongkaran 90 bangunan lapak ilegal di Mijen, Semarang, berlangsung ricuh dengan bentrokan antara Satpol PP dan penjaga lapak. 

Sumber: kompas.com

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pembongkaran 90 bangunan lapak ilegal di Jalan RM Hadisoebeno, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, berlangsung ricuh. Aparat Satpol PP Kota Semarang mulai merobohkan bangunan sejak pukul 08.30 WIB, Kamis (29/8/2024).

Kericuhan terjadi saat sejumlah pria yang mengaku sebagai penjaga dan pengelola lapak mendatangi aparat Satpol PP Kota Semarang, memicu kontak fisik antara petugas dan pria tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa bangunan tersebut didirikan oleh salah satu koperasi swasta secara ilegal, tanpa izin dari Perhutani.

"Bangunan ini sudah didirikan sejak awal Juli 2024 tanpa mengurus izin pembangunan kepada Perhutani," jelas Marthen saat ditemui di lokasi.

Pembongkaran dimulai dari adanya aduan warga setempat. Satpol PP Kota Semarang kemudian menggelar rapat dan mediasi, serta memberikan peringatan kepada pihak koperasi untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, setelah tiga kali peringatan, koperasi tidak melakukan pembongkaran sehingga petugas Satpol PP menyegel bangunan tersebut.

Selama mediasi, pihak koperasi sempat menyatakan akan menghentikan pembangunan, namun kenyataannya, material bangunan terus diturunkan setiap hari, menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari pihak koperasi.

"Pihak koperasi sudah menyatakan berhenti, tapi kenyataannya setiap hari material tetap diturunkan. Berarti mereka tidak ada iktikad baik," ujar Marthen.

Marthen juga mengungkapkan bahwa pihak koperasi menarik biaya sewa maupun pembelian lapak dari para calon pemilik lapak, dengan nominal variatif antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.

"Tapi, uangnya lari ke mana kami enggak tahu," ucapnya.

Pembongkaran ini menjadi puncak dari konflik yang melibatkan pihak koperasi dan Pemkot Semarang. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mematuhi peraturan perizinan dalam mendirikan bangunan di wilayah yang dikelola oleh pemerintah atau instansi terkait.

Satpol PP Kota Semarang terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di Kota Semarang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved