Pembongkaran 90 Lapak Ilegal di Mijen Semarang Berujung Bentrok, Satpol PP Terlibat Kontak Fisik
Pembongkaran 90 bangunan lapak ilegal di Mijen, Semarang, berlangsung ricuh dengan bentrokan antara Satpol PP dan penjaga lapak.
Sumber: kompas.com
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pembongkaran 90 bangunan lapak ilegal di Jalan RM Hadisoebeno, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, berlangsung ricuh. Aparat Satpol PP Kota Semarang mulai merobohkan bangunan sejak pukul 08.30 WIB, Kamis (29/8/2024).
Kericuhan terjadi saat sejumlah pria yang mengaku sebagai penjaga dan pengelola lapak mendatangi aparat Satpol PP Kota Semarang, memicu kontak fisik antara petugas dan pria tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa bangunan tersebut didirikan oleh salah satu koperasi swasta secara ilegal, tanpa izin dari Perhutani.
"Bangunan ini sudah didirikan sejak awal Juli 2024 tanpa mengurus izin pembangunan kepada Perhutani," jelas Marthen saat ditemui di lokasi.
Pembongkaran dimulai dari adanya aduan warga setempat. Satpol PP Kota Semarang kemudian menggelar rapat dan mediasi, serta memberikan peringatan kepada pihak koperasi untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, setelah tiga kali peringatan, koperasi tidak melakukan pembongkaran sehingga petugas Satpol PP menyegel bangunan tersebut.
Selama mediasi, pihak koperasi sempat menyatakan akan menghentikan pembangunan, namun kenyataannya, material bangunan terus diturunkan setiap hari, menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari pihak koperasi.
"Pihak koperasi sudah menyatakan berhenti, tapi kenyataannya setiap hari material tetap diturunkan. Berarti mereka tidak ada iktikad baik," ujar Marthen.
Marthen juga mengungkapkan bahwa pihak koperasi menarik biaya sewa maupun pembelian lapak dari para calon pemilik lapak, dengan nominal variatif antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
"Tapi, uangnya lari ke mana kami enggak tahu," ucapnya.
Pembongkaran ini menjadi puncak dari konflik yang melibatkan pihak koperasi dan Pemkot Semarang. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mematuhi peraturan perizinan dalam mendirikan bangunan di wilayah yang dikelola oleh pemerintah atau instansi terkait.
Satpol PP Kota Semarang terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di Kota Semarang.
Duduk Perkara Bocah SD Semarang Susuri Sungai ke Sekolah: Sengketa Lahan Jadi Biang Kerok |
![]() |
---|
VIRAL SEMARANG : Bocah Sampangan Terpaksa Berangkat Sekolah Lewat Sungai karena Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Potret Haru Belasan Balita Terlantar di Rumah Anak Surga Semarang: Peluk Erat Siapapun yang Datang |
![]() |
---|
Potret Rojali dan Rohana di Mal Semarang |
![]() |
---|
Aipda Robig Zaenudin Bacakan Duplik di PN Semarang: Minta Hukuman Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.