Berita Jakarta
Perubahan BBM Bersubsidi: Pertamina Terapkan Aturan Baru untuk Pertalite
PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan peraturan yang lebih ketat untuk distribusi Pertalite, sebuah produk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – 29 Agustus 2024 -- PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan peraturan yang lebih ketat untuk distribusi Pertalite, sebuah produk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia.
Mulai sekarang, penjualan Pertalite akan dibatasi pada SPBU tertentu dan untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.
Distribusi yang Ditargetkan Dalam siaran persnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan mandat pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Pertalite, sebagai BBM bersubsidi, memerlukan pengaturan yang ketat agar distribusinya tepat sasaran," ujarnya.
Lokasi SPBU yang menjual Pertalite akan ditentukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan pertimbangan seperti jarak ke transportasi umum, menghindari pemukiman menengah ke atas, dan di luar kawasan industri.
Pendaftaran QR Code Untuk lebih mengontrol distribusi Pertalite, Pertamina telah memperkenalkan sistem pendaftaran QR code. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya untuk dapat membeli Pertalite.
Bagi yang belum mendaftar, nomor polisi kendaraannya akan dicatat. "Kami mengajak seluruh pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan membantu pemerintah mengidentifikasi penerima subsidi BBM yang layak," kata Heppy.
Implementasi Regional Program pendaftaran QR code saat ini sedang digulirkan di Jawa, Madura, Bali, dan sebagian wilayah lainnya, termasuk Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Pengecualian Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran QR code wajib hanya untuk kendaraan roda empat. Sepeda motor dan kendaraan roda tiga saat ini dikecualikan dari persyaratan ini.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya dan memanfaatkan help desk yang tersedia di SPBU untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Dipastikan Batal Maju di Pilkada Jabar 2024
Baca juga: Viral Bocah 4 Tahun Pecahkan Guci Kuno: Jadi Pelajaran Berharga di Museum Hecht
Baca juga: Nenek Korea Selatan Bikin Heboh! Awet Muda di Usia 53 Tahun, Karena Gaya Busana Gadis Remaja
Baca juga: Prodi Informatika UIN Saizu Undang Pakar dalam Agenda Review Dokumen Akreditasi LAM-INFOKOM
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.