Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Cara Pengajuan Sanggah Jika Dinyatakan TMS Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2024

Cara Pengajuan Sanggah Jika Dinyatakan TMS Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2024

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sscasn.bkn.go.id
Cara Pengajuan Sanggah Jika Dinyatakan TMS Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2024 

Berikut adalah cara mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS 2024 sesuai dengan pedoman yang berlaku:

1. Akses Fitur Sanggah
   - Tombol: Pilih tombol Ajukan Sanggah.

   - Formulir: Akan muncul formulir sanggah dengan informasi tentang persyaratan yang tidak terpenuhi dan dokumen yang telah diunggah.

2. Isi Formulir Sanggah
   - Alasan: Berikan alasan sanggah pada kolom yang tersedia.
   - Dokumen: Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah.
   - Batas Waktu: Cek informasi batas waktu pengiriman di bagian bawah halaman formulir.

3. Konfirmasi Pengajuan Sanggah
   - Peringatan: Sistem akan menampilkan peringatan Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?
   - Tombol: Pilih iya jika yakin, atau tidak jika belum yakin.

4. Sanggahan Berhasil
   - Konfirmasi: Setelah memilih iya, sistem akan menampilkan informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
   - Refresh: Segera refresh halaman resume untuk melihat status sanggah.

Peserta hanya diperbolehkan mengajukan sanggah satu kali.

 Jika sudah pernah melakukan sanggah dan mencoba mengajukan sanggah lagi, sistem akan menampilkan pesan "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda."

Setelah pengajuan sanggah berhasil, peserta disarankan untuk me-refresh halaman resume mereka untuk melihat keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut."

Nantinya, pengumuman pasca sanggah akan berlangsung antara 21-27 September 2024

Apabila periode sanggah telah berakhir, peserta akan menerima informasi bahwa masa sanggah telah berakhir dan tidak dapat lagi mengajukan sanggah.

 Jika peserta tidak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman, permohonan sanggah di luar sistem ini tidak akan diterima. (*)

 

 

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved