Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, Masih Sepi Peminat

Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, Masih Sepi Peminat

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
komnasham.go.id
Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, Masih Sepi Peminat 

Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, Masih Sepi Peminat

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download PDF surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM.

Setjen Komnas HAM menjadi salah satu instansi pusat yang masih sepi peminat CPNS 2024.

Berdasarkan data yang dirilis BKN, Setjen Komnas HAM membuka 38 formasi CPNS 2024.

Hingga Rabu 28 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB tercatat 72 orang yang melakukan submit pendaftaran.

Hal ini menunjukkan bahwa masih peluang untuk diterima sebagai CPNS Komnas HAM masih terbuka lebar.

Link Download PDF surat lamaran dan pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Formasi CPNS 2024 Komnas HAM terbuka bagi lulusan D3, D4 hingga S1 dari berbagai jurusan.

Nantinya pelamar CPNS 2024 yang lulus hingga tahap akhir akan ditempatkan di kantor Setjen Komnas HAM di beberapa wilayah di Indonesia.

Syarat CPNS 2024 Komnas HAM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran online di SSCASN 2024;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved