Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Wantannas, Masih Sepi Peminat

Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Wantannas, Masih Sepi Peminat

Tayang:
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
wantannas.go.id
Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Wantannas, Masih Sepi Peminat 

Link Download PDF Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2024 Setjen Wantannas, Masih Sepi Peminat

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024 Setjen Wantannas.

Berdasarkan data BKN, Setjen Wantannas menjadi salah satu instansi pusat yang masih sepi peminat CPNS 2024.

Per Rabu 28 Agustus 2024 pukul 14.00, 173 pelamar CPNS 2024 dinyatakan telah melakukan submit pendaftaran.

Sementara itu, Setjen Wantannas membuka 64 formasi CPNS 2024.

Ini berarti peluang untuk diterima sebagai CPNS Setjen Wantannas masih terbuka lebar.

Link Download PDF surat lamaran dan pernyataan CPNS 2024 Setjen Wantannas Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat Umum CPNS 2024 Setjen Wantannas

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI. 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved