Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rampok Toko Sembako di Kudus, Pemuda Tegal Ditangkap dengan Barang Bukti Skincare dan Rokok

Sekelompok pemuda asal Tegal ditangkap setelah merampok toko sembako di Kudus. Barang bukti tak terduga, termasuk skincare dan rokok.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
Gelar kasus pembobolan toko sembako yang dilakukan enam pemuda asal Tegal, di Mapolres Kudus, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sekelompok pemuda asal Tegal diamankan polisi setelah merampok sebuah toko sembako di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Barang bukti yang ditemukan di antaranya skincare dan tumpukan bungkus rokok.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pembobolan toko sembako tersebut terjadi pada 19 Agustus lalu. Menurut keterangan pelaku, mereka berangkat dari Tegal pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang truk.

Sesampainya di Kudus, mereka mencari toko yang lemah dari sisi penjagaan dan keamanan. Sekitar pukul 00.30 WIB, komplotan ini mulai beraksi di toko yang terletak di Jalan Lingkar Kudus - Jepara km. 9 Desa Papringan RT 05 RW 01.

"Mereka mencongkel pintu belakang toko menggunakan palu, celurit, dan penghancur kawat, kemudian menggasak isi toko," jelas Kapolres Kudus, Jumat (30/8/2024).

Kelompok pemuda ini berhasil mencuri uang sebesar Rp 800 ribu, rokok berbagai merek, empat baju, kosmetik, snack, dan sebuah handphone Samsung J7.

Pemilik toko awalnya tidak menyadari perampokan tersebut, meskipun sempat curiga karena CCTV toko tidak berfungsi.

"Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, pemilik toko melewati toko saat mengantar anaknya sekolah dan tidak melihat sesuatu yang mencurigakan," tambahnya.

Namun, pada pukul 07.55 WIB, pegawai toko melaporkan bahwa toko dalam keadaan berantakan, dengan total kerugian mencapai Rp 65,4 juta.

Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Kudus segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil menangkap enam pelaku di depan kos di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Polisi menangkap para pelaku dengan inisial DS (20) asal Banyumas, WS (19), HP (22), dan RF (18) asal Tegal. Sementara, BS dan DZ menjalani proses hukum di Polres Tegal karena memiliki catatan tindak pidana di wilayah tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Salah satu pelaku, DS, mengaku barang-barang yang mereka curi dijual kembali di Kudus dan hasilnya dibagi rata. "Hasilnya dibagi sama rata, itu kami jual kembali untuk diuangkan," ungkapnya.

(Rad)

Baca juga: 6 Pemuda Asal Tegal Bobol Toko Sembako di Kudus, Hasilnya Dibagi Rata

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved