Kriminal Hari Ini
6 Pemuda Asal Tegal Bobol Toko Sembako di Kudus, Hasilnya Dibagi Rata
Komplotan pemuda itu melakukan aksinya di toko sembako Jalan Lingkar Kudus - Jepara KM 9 Desa Papringan RT 05 RW 01, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Skincare dan tumpukan bungkus rokok menjadi barang bukti sekelompok pemuda asal Tegal yang telah ditangkap polisi seusai merampok sebuah toko sembako di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menerangkan, pembobolan toko sembako ini terjadi pada 19 Agustus 2024.
Dari keterangan para pelaku, mereka berangkat dari Tegal pada 18 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 dengan menumpang truk.
Sesampainya di Kudus, mereka mencari toko yang lemah penjagaan dan keamanannya.
Baca juga: Polisi Bubarkan Konten Cosplay Tuyul, Pocong, ODGJ Cuma Nongkrong, Tidak Jajan di Restoran Kudus
Baca juga: Tren Viral di Tiktok Pakai Baju Unik di Resto Mie Kudus Dibubarkan Polisi
Sekira pukul 00.30, sekelompok pemuda itu melakukan aksinya di toko yang terletak di Jalan Lingkar Kudus - Jepara KM 9 Desa Papringan RT 05 RW 01, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
"Mereka mencongkel pintu toko dari belakang menggunakan palu, celurit, dan penghancur kawat, kemudian menggasak isi toko," ujar AKBP Ronni Bonic kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/8/2024).
Setelah masuk toko, komplotan pemuda ini mengambil barang-barang toko berupa uang Rp800 ribu, rokok berbagai merk, empat baju, kosmetik, snack, dan handphone merk Samsung J7.
Kapolres Kudus menambahkan, pemilik toko awalnya tak menyadari ada perampokan, namun dirinya sempat curiga CCTV toko yang mati.
"Pukul 05.00, pemilik toko mengantar anaknya sekolah dan melewati toko, namun tidak melihat hal mencurigakan," tambah Kapolres.
Hingga pada pukul 07.55, pemilik toko mendapat kabar oleh pegawainya bahwa toko dalam keadaan berantakan.
Baca juga: 44 Peserta Jambore Daerah 2024 asal Kudus Dilepas, Ikuti Life Skills Hingga Adventure di Semarang
Baca juga: Cara Teater Rakyat di Kaliwungu Kudus Sosialisasikan Berantas Penyakit Masyarakat
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp65,4 juta.
Adanya laporan itu, tim Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan untuk mendalami perkara setelah mengantongi identitas pelaku.
Sekira pukul 10.00 pada Senin 26 Agustus 2024, polisi meringkus enam pelaku beserta barang bukti di depan indekos Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Polisi menangkap para pelaku dengan inisial DS (20) asal Banyumas, WS (19), HP (22), dan RF (18) asal Tegal.
"Sedangkan BS dan DZ menjalani proses hukum di Polres Tegal karena mempunyai catatan tindak pidana di sana," sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, komplotan pemuda ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kudus
pemuda bobol toko sembako
Polres Kudus
AKBP Ronni Bonic
Toko Sembako Kudus Dibobol Maling
pencurian
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.