Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Ketua KPU Kendal Siap Menghadapi Gugatan Pasangan Bakal Calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.    

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Sebelumnya, pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tiba di kantor KPU Kendal untuk mendaftar Pilkada Kendal pada Kamis (29/8) sekitar pukul 21:30 WIB. Kedatanganya disambut oleh KPU, dilanjutkan proses penyerahan berkas pendaftaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung.

Tim verifikasi KPU kemudian menemukan beberapa kejanggalan, sehingga dilakukan rapat pleno sekitar 15 menit.

Setelah KPU mengadakan rapat pleno, kemudian KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Alasan KPU

Khasanudin membeberkan, terdapat beberapa berkas yang tidak sesuai dengan proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

Yakni pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Kemudian pasal 11 dan pasal 100 peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

"Kemudian pada berita acara no 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati 2024, pasangan calon bupati wakil bupati kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.

PKB Kendal

Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal.

Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal. Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).

Khasanudin melanjutkan, pada tanggal 21 Agustus 2024 PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, mengenai pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin. Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved