Pilbup Kendal 2024
Ketua KPU Kendal Siap Menghadapi Gugatan Pasangan Bakal Calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin
Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
Hadapi Gugatan
Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.
"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"
"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya.
Khasanudin pun siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.
Gugatan Ketidakpuasan
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.
Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.
“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal. Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy.
Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, maka pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.
"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kita akan melaksanakan sidang, yaitu sidang sengketa,” tuturnya.
Dua Periode
Dico Ganinduto bakal mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal. "Dinamika politik beberapa hari terakhir telah membawa kita kepada kondisi hari ini. Kita akan ikhtiar untuk menjalankan apa yang jadi opsi kita.
Kita akan mengajukan sengketa gugatan KPU ke Bawaslu Kendal," katanya dalam sesi jumpa pers di halaman kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Dico menegaskan, pihaknya bakal serius menanggapi permasalahan ini sebagai bentuk perjuangan untuk memajukan Kendal menjadi lebih baik.
Hasil Akhir Hitung Suara Real Count Pilbup Kendal 2024, Tika-Benny Menang Atas Mirna & Basuki |
![]() |
---|
Profil Tika-Benny, Paslon Unggul Atas Mirna dan Basuki dalam Pilbup Kendal 2024 Hasil Hitung Cepat |
![]() |
---|
Update Hasil Real Count Pilbup Kendal 2024 Data Masuk 100 Persen, Tika-Benny Ungguli Mirna & Basuki |
![]() |
---|
Suasana Nobar Debat Perdana Pilkada Kendal, Pendukung Saling Olok Visi - Misi Paslon Tapi Tetap Adem |
![]() |
---|
Ribuan Kiai Forkhos Dukung Mirna - Riki Menangkan Pilkada Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.