Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Ketua KPU Kendal Siap Menghadapi Gugatan Pasangan Bakal Calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.    

Hadapi Gugatan

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.

"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya.

Khasanudin pun siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.

Gugatan Ketidakpuasan

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.

Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.

“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal. Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy.

Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, maka pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.
"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kita akan melaksanakan sidang, yaitu sidang sengketa,” tuturnya.

Dua Periode

Dico Ganinduto bakal mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal. "Dinamika politik beberapa hari terakhir telah membawa kita kepada kondisi hari ini. Kita akan ikhtiar untuk menjalankan apa yang jadi opsi kita.

Kita akan mengajukan sengketa gugatan KPU ke Bawaslu Kendal," katanya dalam sesi jumpa pers di halaman kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Dico menegaskan, pihaknya bakal serius menanggapi permasalahan ini sebagai bentuk perjuangan untuk memajukan Kendal menjadi lebih baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved