Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Dugaan Uang Pungutan hingga Rp 40 Juta Perbulan di Kasus Dokter Aulia Risma Lestari untuk Siapa?

Pungutan Rp 20 Juta hingga Rp 40 Juta dalam kasus tewasnya  almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari mencuat.

TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Seorang warga tampak sedang mendoakan almarhumah dr Aulia Risma Lestari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panggung, Kota Tegal, Kamis (15/8/2024). 

Penghentian itu itu merupakan buntut dugaan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Anestesiologi Undip di RS Kariadi, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Yan dihentikan sementara praktik di RS Kariadi melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis.

Surat itu ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi, pada Rabu (28/8. Surat dikeluarkan Dirut RSUP Dr Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Agus kepada Tribun Jateng.

Saat dikonfirmasi, staf Humas RS Kariadi, Aditiya Kandu Warendra, membenarkan adanya surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko.

Menurut Aditiya, surat itu dikeluarkan RS Kariadi dan ditandatangani direktur utama untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.

"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai dekan Fakultas Kedokteran Undip," kata Aditiya kepada Tribun Jateng, Sabtu (31/8).

Dengan adanya surat itu, Aditiya mengatakan, status Yan sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di RS Kariadi dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.

Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi mengatakan, penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya bersifat sementara. Penghentian itu tidak tertuju pada jabatan Yan lainnya karena bukan wewenang RS Kariadi.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tutur Siti.

Dia mengatakan, jika proses investigasi telah selesai, maka RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.

Terima surat

Saat dikonfirmasi, dr Yan membenarkan telah menerima surat dari RSUP Dr Kariadi tersebut, pada Jumat (30/8) pukul 11.30. Atas surat itu pihaknya masih akan membahas dan mempelajari.

"Betul, surat tersebut sudah saya terima, Jumat siang sekitar pukul 11.30. Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," kata Yan, Sabtu (31/8).

Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Yan setelah dikeluarkannya surat tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved