Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang yang menyeret tiga tersangka.
Berkas kasus ini masih dalam penelitian oleh jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menyebut, tidak ada kendala dalam pemeriksaan kasus ini. Namun, jaksa perlu bekerja keras lantaran berkas yang diperiksa sangat tebal.
"Berkas tebal, saksi yang diperiksa juga banyak, tapi kami selalu on time memeriksa berkas sesuai ketentuan waktu yakni 14 hari," jelas Arfan kepada Tribun di Kantor Kejati Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).
Arfan merunutkan perjalanan berkas kasus tersebut yang diterima oleh jaksa pertama kali pada Senin, 3 Februari 2025.
Berkas itu atas tiga tersangka meliputi Zara Yuvita, Taufik Eko dan Sri Maryani.
Tanggal 3 Februari 2025 dengan statusnya P19. atas nama ini tiga orang Dokter Zara Yuvita, Taufik Eko, Sri Maryani.
"Kami kasih petunjuk untuk dilengkapi dikirim kembali oleh penyidik yaitu tanggal 10 Maret 2025. Sehingga sampai hari ini berkas masih diteliti oleh tim jaksa," paparnya.
Soal update berkas tersebut, pihaknya meminta menunggu sampai pekan depan dengan waktu paling maksimal Selasa,29 April 2025.
Dia menjelaskan, dalam tahap ini jaksa masih melakukan pemeriksaan apakah beberapa poin petunjuk tersebut sudah dipenuhi semua atau sebaliknya. Berkas bisa saja dikembalikan kalau memang kekurangannya masih banyak. Sebaliknya, berkas bisa dinyatakan P21.
"Kita lihat Minggu depan, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan," ungkapnya.
Tersangka Lulus Ujian Pendidikan
Sebagaimana diberitakan, Kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang kembali mencuat selepas dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) satu dari tiga tersangka kasus pemerasan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).
Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025.
Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.
Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.
Meskipun belakangan, hasil ujian itu dibatalkan oleh KATI. Tribun menerima surat resmi pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KATI dr Reza Widianto Sudjud di Bandung Jumat, 18 April 2025.
| Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
|
|---|
| Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
|
|---|
| Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
|
|---|
| Polda Jateng Setor Berkas Kasus Aulia Risma Setebal Hampir Setengah Meter ke Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diari-aulia-risma.jpg)