Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang yang menyeret tiga tersangka.

Berkas kasus ini masih dalam penelitian oleh jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menyebut, tidak ada kendala dalam pemeriksaan kasus ini. Namun, jaksa perlu bekerja keras lantaran berkas yang diperiksa sangat tebal.

"Berkas tebal, saksi yang diperiksa juga banyak, tapi kami selalu on time memeriksa berkas sesuai ketentuan waktu yakni 14 hari," jelas Arfan kepada Tribun di Kantor Kejati Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).

Arfan merunutkan perjalanan berkas kasus tersebut yang diterima oleh jaksa pertama kali pada Senin, 3 Februari 2025.

Berkas itu atas tiga tersangka meliputi Zara Yuvita, Taufik Eko dan Sri Maryani.
Tanggal 3 Februari  2025 dengan statusnya P19.  atas nama ini tiga orang Dokter Zara Yuvita, Taufik Eko,  Sri Maryani.

"Kami kasih petunjuk untuk dilengkapi dikirim kembali oleh penyidik yaitu tanggal 10 Maret 2025. Sehingga sampai hari ini berkas masih diteliti oleh tim jaksa," paparnya.

Soal update berkas tersebut, pihaknya meminta menunggu sampai pekan depan dengan waktu paling maksimal Selasa,29 April 2025.

Dia menjelaskan, dalam tahap ini jaksa masih melakukan pemeriksaan apakah beberapa poin petunjuk tersebut sudah dipenuhi semua atau sebaliknya. Berkas  bisa saja dikembalikan kalau memang kekurangannya masih banyak. Sebaliknya, berkas bisa dinyatakan P21.

"Kita lihat Minggu depan, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan," ungkapnya.

Tersangka Lulus Ujian Pendidikan 

Sebagaimana diberitakan, Kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang kembali mencuat selepas dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) satu dari tiga tersangka kasus  pemerasan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025.

Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.
Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

Meskipun belakangan, hasil ujian itu dibatalkan oleh KATI.  Tribun menerima surat resmi pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KATI dr Reza Widianto Sudjud di Bandung  Jumat, 18 April 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved