Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Hari Setelah Dilantik, Anggota DPRD Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

BSN dilantik pada Rabu (28/8/2024) dan pada Jumat (30/8/2024) menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi.

Kompas.com/PERDANA PUTRA
Suasana paripurna DPRD Sumbar, Kamis (2/5/2024) di ruang sidang Utama DPRD Sumbar. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) berinisial BSN dari Partai Demokrat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat.

Untuk diketahui, BSN baru dua hari dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar.

BSN dilantik pada Rabu (28/8/2024) dan pada Jumat (30/8/2024) menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (BNI) senilai sekitar Rp 34 miliar.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK, Mantan Tahanan Sebut Pungli Juga Terjadi di Lapas Cibinong

"Benar, beliau diperiksa Jumat (30/8/2024)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Padang, Afliandi, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Afliandi menjelaskan bahwa BSN diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB di ruangan Pidana Khusus Kejari Padang.

Menurut Afliandi, kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.

Sebelumnya, Kejari Padang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, kredit tersebut diberikan oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP), yang beralamat di By Pass Padang.

Perusahaan ini diketahui dipimpin oleh BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.

Aliansyah menambahkan, masih mendalami kasus ini untuk menemukan dua alat bukti guna menetapkan tersangka.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ujar Aliansyah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Hari Dilantik, Anggota DPRD Sumbar Diperiksa untuk Kasus Korupsi"

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved