Berita Regional
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 Miliar
Ahmad Gufron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,6 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, OKU TIMUR - Ahmad Gufron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2019-2023.
Ahmad Gufron merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2018-2023.
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejari OKU Timur juga telah menahan Ahmad Gufron di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.
Baca juga: KPK: Kaesang Harus Contohkan Gaya Hidup Sederhana dan Antikorupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/05/2024 yang dimulai pada 28 Mei 2024. "Penyelidikan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ahmad Gufron pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Aditya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Aditya menambahkan, penahanan Ahmad Gufron dilakukan karena terpenuhinya syarat penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP.
"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti," ujarnya. Dalam hasil pemeriksaan, Ahmad Gufron didapati berperan sebagai orang yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dana Rp 4,6 miliar.
"Ahmad Gufron diduga mengarahkan koordinator sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengeluarkan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan, serta turut serta menerima aliran dana Bawaslu untuk kepentingan pribadi," jelas Aditya.
Atas perbuatannya, Ahmad Gufron dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Total kerugian keuangan negara adalah Rp.4.616.184.800, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumsel," pungkas Aditya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar"
Baca juga: Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Triliun
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.